Lembaga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting dalam sebuah pemerintahan. Lembaga-lembaga ini bekerja bersama-sama dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum di negara Indonesia.

Di Indonesia, terdapat berbagai lembaga atau institusi negara yang beroperasi sesuai dengan pembagian kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahannya. Lembaga-lembaga ini berperan dalam menjaga stabilitas, menegakkan hukum, menyelenggarakan pelayanan publik, dan melaksanakan tugas-tugas penting lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan suatu negara.

Pengertian Lembaga Negara

Pengertian lembaga negara adalah entitas formal yang dibentuk oleh sistem pemerintahan suatu negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu dalam ranah administratif, legislatif, eksekutif, atau yudikatif.

pengertian lembaga negara

Lembaga-lembaga ini memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, menjaga stabilitas negara, menegakkan hukum, dan menyelenggarakan pelayanan publik.

Setiap lembaga negara memiliki tanggung jawab dan wewenang yang spesifik sesuai dengan fungsinya masing-masing dalam menjalankan sistem pemerintahan yang diatur oleh konstitusi dan hukum negara.

Pengertian Lembaga Negara Menurut Para Ahli

Lembaga negara adalah badan-badan formal yang memiliki wewenang dan tugas spesifik dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang berlaku. Lembaga-lembaga ini membantu menjaga ketertiban, stabilitas, serta pelaksanaan pemerintahan yang efektif dalam suatu negara.

Untuk memberikan referensi yang lebih lengkap, pengertian lembaga negara menurut para ahli dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, lembaga negara adalah “badan yang berfungsi menjalankan kekuasaan negara dalam bidang tertentu yang ditugaskan oleh konstitusi.”

2.Jimly Asshiddiqie

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa pengertian lembaga negara adalah “badan-badan formal yang berfungsi menjalankan tugas-tugas tertentu dalam sistem pemerintahan negara sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku.”

3.Yusril Ihza Mahendra

Ahli hukum tata negara ini mengungkapkan bahwa lembaga negara adalah “organisasi yang diberi wewenang dan tugas tertentu dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan.”

4.Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto mengartikan lembaga negara sebagai “badan atau kelompok yang mempunyai wewenang untuk membuat keputusan atau peraturan-peraturan yang mengikat warga negara dan aparat pelaksana pemerintahan.”

5.Kusnardi

Kusnardi mendefinisikan lembaga negara sebagai “suatu bentuk organisasi resmi yang didirikan oleh negara untuk menjalankan tugas tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Sistem Pemerintahan di Indonesia

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan dalam sistem pemerintahan ini dibagi antara tiga cabang pemerintahan, yaitu meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif dipegang oleh presiden, legislatif oleh DPR dan DPD, serta yudikatif oleh Mahkamah Agung. Pembagian kekuasaan ini utamanya bertujuan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Sistem pemerintahan Indonesia ini didirikan untuk memastikan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat, keadilan dan hukum dihormati, serta persatuan dan keragaman budaya dijaga dalam negara yang luas ini.

Pada sistem presidensial ini kekuasaan eksekutif terpusat pada seorang presiden yang terpilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Presiden adalah tokoh sentral dalam pemerintahan dan memainkan peran kunci dalam membentuk kebijakan dan menjalankan negara.

Sistem pemerintahan presidensial Indonesia menggabungkan elemen demokrasi dengan pemisahan kekuasaan maupun lembaga negara untuk menjaga stabilitas dan menjalankan pemerintahan yang efektif.

lembaga negara

Nah, berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.

1.Kepala Negara dan Pemerintahan

Dalam sistem presidensial, presiden tidak hanya menjadi kepala pemerintahan tetapi juga kepala negara. Ini berarti presiden adalah simbol persatuan dan pemimpin tertinggi negara, serta bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan sehari-hari.

2.Pemilihan Presiden

Presiden Indonesia dipilih melalui pemilihan umum atau Pemilu yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pada pemilu ini rakyat berhak memberikan suara mereka untuk calon presiden dan wakil presiden yang mereka pilih.

3.Kekuasaan Eksekutif

Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang luas, termasuk dalam mengambil keputusan kebijakan, mengelola administrasi negara, dan menjalankan pemerintahan. Dia juga memegang peran utama dalam hubungan luar negeri dan pertahanan nasional.

4.Pemisahan Kekuasaan

Dalam sistem presidensial, terdapat pemisahan kekuasaan antara cabang eksekutif (presiden), legislatif (DPR dan DPD), dan yudikatif (Mahkamah Agung). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah konsolidasi kekuasaan yang berlebihan di satu tangan.

5.Hubungan dengan DPR

Meskipun presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang besar, dia harus berinteraksi dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang merupakan lembaga legislatif. Sebagai lembaga negara, DPR memiliki wewenang untuk membuat dan mengesahkan undang-undang serta mengawasi tindakan presiden.

6.Pemerintahan Daerah

Di bawah sistem presidensial, pemerintahan daerah di Indonesia juga memainkan peran penting. Gubernur provinsi dan bupati/wali kota memiliki kekuasaan dalam mengelola urusan daerah mereka, meskipun tetap berada di bawah otoritas presiden dalam hal tertentu.

7.Kepatuhan pada Konstitusi

Sistem presidensial Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara. Presiden harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi ini dan tidak boleh bertindak di luar batas hukum yang telah ditetapkan.

8.Checks and Balances

Sistem presidensial menciptakan mekanisme checks and balances, di mana setiap cabang pemerintahan memiliki peran pengawasan terhadap cabang lainnya. Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan dalam pemerintahan.

Pembagian Lembaga Negara di Indonesia

Pembagian lembaga negara di Indonesia didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan atau “trias politica” yang terdiri dari tiga cabang utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pembagian lembaga negara ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Setiap lembaga memiliki tugas dan wewenang yang jelas sesuai dengan sistem pemerintahan dan prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia.

Prinsip ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dalam satu lembaga saja, sehingga tercapai keseimbangan dan sistem pemerintahan yang demokratis.

kewenangan lembaga negara menurut Undang Undang Dasar 1945

Untuk lebih jelas, berikut adalah pembagian lembaga negara di Indonesia yang penting diketahui.

1.Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif dipimpin oleh Presiden dan Pemerintah. Presiden adalah kepala negara dan pemerintahan, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan negara. Pemerintah adalah kabinet yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan administrasi negara, merancang kebijakan, dan melaksanakan program-program pemerintah.

2.Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif di Indonesia adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). DPR memiliki wewenang membuat undang-undang, mengawasi pemerintahan, dan menyuarakan aspirasi rakyat. DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki fungsi serupa untuk daerah masing-masing.

3.Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif di Indonesia meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan lembaga-lembaga peradilan lainnya. Lembaga ini bertugas memutuskan sengketa hukum, menjalankan peradilan, serta menjaga kemandirian dan independensi kehakiman.

Selain ketiga cabang utama tersebut, terdapat juga lembaga-lembaga negara lainnya yang memiliki peran dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya. Seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KY (Komisi Yudisial), BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), dan banyak lagi.

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang Undang Dasar 1945

Lantas apa saja lembaga atau institusi negara yang ada dan bagaimana kewenangan lembaga negara menurut Undang Undang Dasar 1945. Nah, berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai kewenangan lembaga-lembaga pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan prinsip trias politica.

A.Bidang Eksekutif

Kewenangan Presiden dan Pemerintah diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 10A UUD 1945. Presiden memiliki wewenang dalam menjalankan pemerintahan, mengeluarkan peraturan perundang-undangan, membentuk kabinet, dan lain-lain. Pemerintah memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, menjalankan kebijakan, serta melaksanakan program pembangunan.

1.Presiden

  • Kepala Negara dan Pemerintahan – Presiden adalah kepala negara dan pemerintahan Indonesia. Presiden memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi eksekutif negara dan memimpin pemerintahan.
  • Pengangkatan Menteri – Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang membentuk kabinetnya.
  • Pembentukan Kebijakan – Presiden memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan pemerintah dan menentukan arah pembangunan nasional.
  • Mengeluarkan Peraturan Pemerintah – Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah dalam rangka melaksanakan undang-undang.

2.Kabinet Pemerintah

  • Melaksanakan Kebijakan – Pemerintah di bawah pimpinan Presiden bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan negara dan menjalankan pemerintahan sehari-hari.
  • Mengelola Keuangan Negara – Pemerintah memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengurus Urusan Dalam Negeri dan Luar Negeri – Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengurus urusan dalam negeri dan luar negeri, termasuk hubungan internasional dan diplomasi.

B.Bidang Legislatif

Kewenangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 23E UUD 1945. DPR memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, mengawasi pemerintahan, dan menyatakan pendapat atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1.DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

  • Membuat Undang-Undang – DPR merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Undang-undang yang dibuat oleh DPR dapat berupa undang-undang tertentu, undang-undang anggaran, serta undang-undang perubahan.
  • Mengawasi Pemerintahan – DPR memiliki tugas mengawasi kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden dan Pemerintah. Pengawasan dilakukan melalui interpelasi, hak angket, dan mekanisme lainnya.
  • Menyatakan Pendapat – DPR dapat menyatakan pendapat atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

2.DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah):

  • Membuat Peraturan Daerah (Perda) – DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan, membahas, dan mengesahkan peraturan daerah. Perda mengatur berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan daerah.
  • Mengawasi Pemerintahan Daerah – DPRD memiliki tugas mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah dan menjalankan fungsi pengawasan atas kebijakan daerah.

Pengaturan mengenai kewenangan lembaga-lembaga legislatif tersebut diatur dalam Bab III UUD 1945, yang mencakup Pasal 20 hingga Pasal 23E. Melalui kewenangan ini, lembaga-lembaga legislatif memiliki peran penting dalam menghasilkan undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memastikan pengambilan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

C.Bidang Yudikatif

Kewenangan lembaga-lembaga negara di bidang yudikatif ini diatur dalam Bab VII UUD 1945, yang mencakup Pasal 24A hingga Pasal 24I. Melalui kewenangan ini, lembaga-lembaga yudikatif berperan dalam menegakkan keadilan, melindungi hak-hak warga negara, serta menjaga supremasi hukum dan konstitusi.

1.Mahkamah Agung

Pengadilan Kasasi: Mahkamah Agung memiliki kewenangan sebagai pengadilan kasasi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan banding atas perkara-perkara yang diajukan dari pengadilan tingkat lebih rendah.

Peninjauan Kembali: Mahkamah Agung dapat melakukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

2.Mahkamah Konstitusi

Uji Materi UU dan Peraturan: Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jika ditemukan bertentangan, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan sebagian atau seluruh isi undang-undang tersebut.

contoh lembaga negara

Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum: Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa hasil pemilihan umum, baik pemilihan umum presiden maupun pemilihan legislatif.

3.KY (Komisi Yudisial)

Kewenangan KY diatur dalam Pasal 24C hingga Pasal 24H UUD 1945. KY adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan pengawasan, penilikan, dan pengawasan perilaku hakim serta menjaga independensi kehakiman.

4.Lembaga Peradilan Umum

Lembaga peradilan umum meliputi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang tugas dan kewenangannya juga telah diatur dalam UUD 1945 dan eraturan perundangan yang berlaku, yang meliputi:

  • Pengadilan Peradilan – Lembaga-lembaga peradilan tingkat lebih rendah memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara sesuai dengan yurisdiksi masing-masing.
  • Pengawasan dan Kontrol – Lembaga-lembaga peradilan juga memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan putusan, menjamin akses terhadap keadilan, serta menjaga independensi hakim.

4.Lembaga-lembaga Peradilan Agama

Selain lembaga peradilan umum, juga terdapat lembaga peradilan agama. Seperti Pengadilan Agama, dan lembaga-lembaga peradilan agama lainnya seperti Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Lembaga-lembaga ini memiliki wewenang dalam perkara-perkara agama dan keluarga.

5.Lembaga Kepolisian

Lembaga Polri (Kepolisian Republik Indonesia) memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melaksanakan tugas penegakan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Berdasarkan UUD 1945, kewenangan dan fungsi berbagai kementerian dan lembaga negara atau pemerintah non-kementerian juga diatur sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

1.BPK (Badan Pemeriksa Keuangan):

BPK adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan keuangan negara. Tugasnya adalah memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dana publik. Kewenangan BPK diatur dalam Pasal 23F UUD 1945.

2.BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)

BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di berbagai instansi pemerintah.

Kewenangan BPKP diatur dalam Pasal 23E UUD 1945. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan efektivitas program-program pembangunan.

3.BKN (Badan Kepegawaian Negara)

BKN memiliki kewenangan dalam mengatur kepegawaian negeri, melaksanakan pengawasan, serta merumuskan kebijakan dan standar pelayanan kepegawaian.

4.BPS (Badan Pusat Statistik):

BPS memiliki kewenangan dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan data statistik untuk keperluan pembangunan dan perencanaan.

D.Lembaga Negara Lainnya

Kewenangan lembaga-lembaga negara tersebut diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, perlu dicatat bahwa penjelasan dalam artikel ini bersifat ringkas dan hanya menggambarkan kewenangan utama dari masing-masing lembaga.

kewenangan lembaga negara

1.KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga independen yang fokus pada pemberantasan korupsi. Kewenangan KPK diatur dalam Pasal 20A hingga Pasal 20D UUD 1945. Tugasnya meliputi penyelidikan, penindakan, dan pencegahan korupsi di berbagai sektor pemerintahan dan masyarakat.

3.BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)

Kewenangan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) diatur dalam Pasal 29 hingga Pasal 29B UUD 1945. BPIP adalah lembaga negara yang memiliki tugas mengembangkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta mempromosikan persatuan dan kesatuan bangsa. Tugas dan kewenangan BPIP meliputi:

  • Merawat dan Mengembangkan Pancasila – BPIP memiliki tugas merawat, mengembangkan, dan menyebarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideologi negara.
  • Mempromosikan Persatuan dan Kesatuan Bangsa – BPIP berperan dalam mempromosikan persatuan dan kesatuan bangsa dalam keragaman serta mendorong nilai-nilai gotong royong.

Demikian penjelasan mengenai lembaga negara di Indonesia beserta tugas dan kewenanngannya sesuai peraturan yang berlaku. Setiap lembaga ini memiliki peran khusus dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan menjamin tatanan demokrasi serta keadilan di negara Indonesia. Untuk para siswa yang ingin mencari layanan les privat terbaik, Edumaster Privat merupakan lembaga terpercaya yang snagat direkomendasikan.