Syarat masuk SD sedang menjadi perhatian para orang tua yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan dasar. Untuk bisa masuk sekolah dasar pada tahun ini pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan terutama dari segi usia minimal anak. Benarkah usia minimal 7 tahun masih menjadi syarat utama bersekolah di SD untuk tahun ini?
Saat ini kita sedang memasuki tahun ajaran baru sehingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021/2022 sudah mulai dibuka di berbagai daerah. Termasuk untuk level sekolah dasar (SD).
Dengan dibukanya penerimaan siswa baru untuk sekolah dasar, orangtua tentunya akan disibukkan dengan berbagai persiapan dalam mecarikan anak tercinta memililih sekolah yang tepat. Segala persiapan akan mereka lakukan. Seperti mempersiapkan dana pendidikan, membeli peralatan sekolah, hingga mencari informasi tentang sekolah.
Setiap awal tahun ajaran baru setiap sekolah pasti akan sibuk dengan penerimaan murid baru. Proses ini akan berlangsung dari pendaftaran sampai pengumuman. Pengumuman tentang PPDB oleh sekolah biasanya dilakukan melalui berbagai media, seperti spanduk, selebaran, pamflet, iklan radio maupun media sosial serta pemberitahuan dari mulut ke mulut.
Sebagai orangtua yang akan menyekolahkan anaknya ke sekolah dasar pastinya sibuk dengan persiapan anak masuk SD. Mereka akan mulai sibuk mencari informasi syarat masuk SD atau pemilihan sekolah dasar yang diminati. Biasanya hal ini didasari beberapa faktor seperti jarak dengan rumah yang tak terlalu jauh atau kualitas sekolah yang bagus. Sehingga siswa dapat sekolah secara optimal.
Namun sebelum masuk SD ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Termasuk mempersiapkan anak masuk SD harus bisa apa. Hal ini bertujuan agar anak bisa mengikuti materi pendidikan di sekolah dengan baik dan proses belajar mengajar dapat berlangsung lancar.
Daftar Isi
Syarat Masuk SD
Berdasarkan ketentuan pemerintah, secara nasional penerimaan peserta didik baru di sekolah dasar tak berbeda dengan jenjang pendidikan lainnya seperti SMP dan SMA. Ketentuan ini menyangkut aspek akuntabel, transparan dan objektif.
Dalam artian, penerimaan peserta didik baru di sekolah dasar dilaksanakan tanpa membeda-bedakan agama, suku, gender, atau ekonomi. Terkecuali sekolah tertentu yang memang sudah khusus menyediakan pendidikan sekolah bagi agama dan jenis gender tertentu.
Baca juga Manfaat Mengenalkan Buku Pada Anak Sejak Usia Dini
Menyambut PPDB 2021/2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan ketentuan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Taman Kakak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu pemerintah telah menentukan berbagai aturan dan persyaratan masuk sekolah dasar. Berikut ini beberapa syarat masuk SD yang wajib orangtua tahu.
- Umur anak paling rendah sudah mencapai 6 tahun pada tanggal 1 Juli atau telah mencapai usia 7 tahun. Untuk membuktikannya dengan cara melampirkan dan memperlihatkan akta kelahiran anak atau akta kenal lahir anak bersangkutan.
- Batas terendah bisa saja seorang anak memasuki jenjang sekolah dasar (SD) pada umur 5 tahun. Syaratnya pada tanggal 1 Juli anak tersebut sudah berumur 5 tahun 6 bulan dan juga sang anak mempunyai kesiapan psikis dan kecerdasan yang spesial yang direkomendasikan oleh dewan guru profesional.
Dari penjelasan tersebut sangat jelas bahwa syarat masuk SD sangat tergantung dari usianya dan atau tingkat kecerdasannya. Bagi mereka yang ingin memasukkan anaknya yang berumur 5 tahun di sekolah dasar harus disertai dengan surat rekomendasi dari dewan guru atau kalangan profesional dari dunia kependidikan. Hal ini penting supaya anak tersebut tidak kesulitan mengikuti pelajaran.
Pendaftaran PPDB SD Tahun 2021
Untuk tahun ajaran baru 2021, pemerintah telah menetapkan kebijakannya terkait Penerimaan Peseta Didik Baru untuk sekolah dasar. Pendaftaran siswa-siswi SD berlaku sistim zonasi sebanyak 70 persen, jalur pendaftaran perpindahan tugas orang tua maksimal lima persen, dan daftar afirmasi 25 persen sesuai daya tampung sekolah.
Seiring dengan wabah pandemi Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia membuat pemerintah menetapkan dalam proses belajar mengajar di sekolah dilakukan secara online. Termasuk juga dalam tata cara pendaftaran peserta didik baru bisa dilakukan secara online. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kerumuman yang bisa memicu penularan Covid-19.
Pendaftaran calon siswa-siswi SD yang dilakukan secara online tentu saja memudahkan orangtua menyekolahkan putera puterinya. Mereka tidak perlu kerepotan mengunjungi sekolah untuk mendaftarkan anak untuk sekolah dasar. Semua itu dapat dilakukan dari rumah dengan menggunakan perangkat smartphone atau laptop yang terkoneksi internet.
Baca juga Persiapan Masuk Sekolah Dasar, Ortu Wajib Tahu
Namun sistem belajar mengajar yang masih akan berlangsung secara daring akibat Covid-19 membuat banyak orangtua merasa cemas. Sistem pembelajaran online tak dapat berlangsung secara optimal.
Memang ada kabar bahwa mulai tahun ajaran baru ini pemerintah akan mulai sistem pembelajaran secara tatap muka yang terbatas. Namun dengan makin meningkatnya angka kasus penularan virus Corona di tanah air membuat kita ragu rencana itu bisa berjalan. Meskipun dengan menerapkan prosedur protokol kesehatan yang sangat ketat. Seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sampai bersih.
Apakah Anak SD Kelas 1 Harus Bisa Baca?
Sejumlah sekolah dasar di berbagai kota ada yang memberikan syarat khusus yang memberatkan bagi anak sebelum masuk SD mesti bisa membaca. Apalah itu sesuai dengan ketentuan pemerintah? Pemerintah tidak membuat ketentuan agar setiap peserta didik baru di sekolah dasar mesti bisa membaca.
Jika ada sekolah yang mensyaratkan anak mesti bisa membaca maka hal itu tentu saja memberatkan anak didik. Syarat masuk SD bukan pada kemampuan bisa membaca tapi ditentukan oleh faktor umurnya. Sangat jarang seorang anak yang memasuki jenjang sekolah dasar sudah bisa membaca. Hal ini dikarenakan lembaga pendidikan sebelum SD yakni PAUD atau TK tidak memprioritaskan dan mewajibkan peserta didik dapat berhitung, menulis dan membaca. Namun yang diprioritaskan adalah membentuk karakter baik pada anak didik.
Dengan demikian pertanyaan sebagian masyarakat apakah anak SD kelas 1 harus bisa baca? Jawabannya tidak sama sekali. Anak tidak harus bisa baca untuk bisa masuk sekolah dasar. Kalaupun ada sekolah dasar negeri ataupun swasta yang melakukan seleksi persyaratan masuk siswa SD kelas 1 harus bisa baca maka itu bertentangan dengan keputusan pemerintah dan melanggar hukum.
Dalam keterangan resmi pemerintah lewat situs resmi Kementerian Pendidikan di kemdikbud.go.id dijelaskan bahwa penyelenggara sekolah dasar tidak diperbolehkan melakukan ujian seleksi membaca bagi calon peserta didik yang akan mendaftar masuk ke sekolahnya. Sebab PAUD atau Taman Kanak-Kanak tidak dibuat untuk menciptakan jaminan siswa yang bisa membaca dan menulis serta berhitung.
Apapun tes yang dilakukan oleh pihak sekolah seperti tes membaca, tes menulis atau berhitung dalam menentukan syarat masuk SD di sekolah tersebut dianggap perbuatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Jika ada sekolah yang tetap melakukannya, maka sekolah bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan demikian sangat jelas, kemampuan membaca bukan syarat utama untuk peserta didik bisa masuk SD. Kemampuan bisa membaca hanya mendukung siswa SD bisa belajar baik di sekolah. Tapi syarat masuk SD hanyalah berdasarkan umur yang sudah mencukupi yakni 7 tahun ataupun 5 tahun atau 6 tahun dengan ketentuan tertentu.
Sebelum Masuk SD
Beberapa lembaga pendidikan berdiri untuk memberikan pendidikan dalam rangka persiapan bagi anak untuk memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar seperti PAUD atau TK. Menurut riset, saat ini minat para orangtua sangat tinggi untuk memasukkan anak mereka pada lembaga PAUD atau TK sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Sebelum masuk sekolah dasar (SD) umumnya para siswa sudah diberikan pendidikan sejak duduk di bangku TK atau PAUD. Di tingkat PAUD atau TK, sang anak tidak diajarkan harus bisa membaca, menulis dan berhitung. Namun sang anak diperkenalkan dengan huruf-huruf dan angka-angka sebagai modal di sekolah dasar kelak untuk bisa membaca kelak.
Baca juga Manfaat Anak Masuk Sekolah Berbasis Agama
Sebelum masuk SD, mayoritas orangtua sudah menyadari pentingnya bagi anak untuk mengenyam pendidikan pra sekolah dasar. Supaya anak kelak bisa mengikuti pelajaran di sekolah maupun bisa membaca dan menulis dengan baik yang menunjang kesuksesan belajar di sekolah dasar.
Anak Masuk SD Harus Bisa Apa
Yang penting ketika anak sudah duduk di bangku kelas 1 SD adalah sang anak bisa mengikuti pelajaran dengan baik. Termasuk dalam belajar membaca dan menulis. Sehingga pengembangan syaraf motorik dan kognitif bisa semakin berkembang.
Dengan demikian jelas anak masuk SD harus bisa apa? Tidak perlu harus bisa baca, tulis, dan hitung. Itu berlaku untuk semua sekolah dasar negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Kalaupun ada sekolah negeri atau swasta yang mengharuskan anak sudah bisa membaca, menulis dan berhitung sebagai syarat masuk SD kelas 1 itu sudah melanggar ketentuan pemerintah.
Komentar Terbaru