Zonasi SMA kota Bandung merupakan informasi dan berita penting yang ditunggu para orang tua. Khususnya yang anaknya segera akan melanjutkan pendidikannya ke tingkat SMA. Tak sedikit orang tua yang sibuk untuk mendapatkan sekolah yang diharapkan untuk anaknya.

Pada musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran baru setiap orang tua dan murid akan sibuk untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah. Untuk lulusan SMP pastinya akan mendaftarkan ke SMA favoritnya. Pemberlakuan sistim zonasi pada PPDB ini umumnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2021.

Begitu juga dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung yang juga menetapkan sistim zonasi untuk tahun 2021. Selain berlaku untuk sekolah SMA, juga SMK, SLB dan sederajat lainnya. Dalam sosialisasinya dijelaskan bahwa kebijakan zonasi SMA kota Bandung itu sama seperti sistem zonasi pada tahun sebelumnya.

ppdb sma kota bandung

Bersekolah di tempat terbaik dan terfavorit menjadi cita-cita banyak pelajar. Bagi mereka yang lulus SMP dan berdomisili di Bandung pastinya akan memilih melanjutkan sekolah di SMA terbaik di kota Bandung. Namun dalam proses pendaftaran untuk mendapatkan SMA terbaik harus mengikuti peraturan pemerintah.

Zonasi SMA Kota Bandung

Ada beberapa jalur dalam system PPDB masuk sekolah SMA, salah satunya model zonasi. Sistim zonasi membuat setiap peserta didik hanya bisa sekolah di SMA yang berada dalam satu zona atau daerah. Sekolah akan memprioritaskan untuk menerima murid yang lokasinya dekat dengan sekolah atau zonasi.

Jika anda ingin melanjutkan sekolah di SD, SMP dan SMA maka anda bisa mengikuti peraturan PPDB yang berlaku. Salah satunya dengan jalur masuk sekolah sistem zonasi. Peserta didik tidak bisa sembarangan mendaftarkan diri ke sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya. Karena sistem zonasi berlaku untuk tahun ini.

Hal yang identik dengan tahun ajaran baru adalah dimulainya penerimaan peserta didik baru (PPDB). Bagi mereka yang lulus sekolah menengah pertama dan akan melanjutkan ke bangku SMA pastinya sudah merencanakan sekolah SMA mana yang ingin dituju.

Namun seiring dengan berlakunya sistim zonasi maka tiap peserta didik dapat mendaftarkan diri di sekolah yang masih berada dalam satu daerah dengan lingkungan tempat tinggalnya.

Perbincangan aturan zonasi SMA di Bandung menjadi percakapan sehari-hari khusus bagi mereka yang mempunyai anak yang akan memasuki jenjang pendidikan SMA. Peraturan zonasi membuat setiap peserta didik harus sekolah di sekolah yang terdekat dalam satu wilayah.

zonasi sma kota bandung

Sistem zonasi SMA kota Bandung ditetapkan sebanyak 50 persen. Hingga peserta didik dapat sekolah di sekolah menengah atas yang dalam satu wilayah. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan status stigma sekolah menengah atas favorit dan non favorit. Sehingga setiap sekolah negeri dan swasta SMA di kota kembang mempunyai peserta didik dan kualitas pendidikan yang merata.

Pengertian Sistem Zonasi

Bagi orang awam istilah zonasi sekolah mungkin terasa asing dan jarang mendengarnya. Apa yang dimaksud zonasi sekolah?  Zonasi sekolah adalah suatu jalur dalam penerimaan siswa siswi baru di tahun ajaran baru. Dalam hal ini penerimaan siswa baru lewat jalur zonasi berlaku untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA.

Pada waktu dulu seorang lulusan SMP bisa dengan bebas memilih sekolah SMA untuk meneruskan sekolahnya. Termasuk ke SMA yang tempatnya jauh sekalipun. Misalkan seseorang yang berdomisili di kota Cimahi dapat sekolah di Bandung. Namun dengan sistem zonasi maka sekolah terdekat yang menjadi prioritas untuk tempat menuntut ilmu.

Di Cimahi dan kota Bandung memiliki daftar SMA terbaik dan terfavorit. Sehingga lulusan SMP lebih banyak meneruskan sekolah di sekolah menengah atas yang menjadi favoritnya di daerah yang jauh sekalipun. Hal berdampak tak sedikit sekolah yang mengalami kekurangan murid. Hal inilah yang coba ditiadakan dengan sistim zonasi.

Dengan zonasi SMA kota Bandung, maka setiap peserta didik akan dilihat tentang lokasi tempat tinggalnya dan jaraknya dengan sekolah. Seseorang tidak dapat melanggar batas wilayah. Semua sudah ditentukan sekolah lanjutannya berdasarkan lokasi tempat tinggal peserta didik. Peserta didik diprioritaskan sekolah di sekolah yang terdekat dengan rumahnya.

Tujuan dan Maksud Zonasi Sekolah SMA

Pada waktu seseorang lulus dari SMP maka terbayanglah sebuah perjuangan berikutnya untuk menuntut ilmu dan meneruskan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Dalam hal ini lulusan SMP bisa meneruskan untuk sekolah di sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) ataupun sekolah sederajat lainnya.

Seperti persiapan masuk SMP negeri, pemilihan sekolah SMA atau SMK tergantung minat dan kebutuhan serta keinginan siswa dan orang tuanya. Bagi mereka yang berdomisili di Bandung pastinya mereka akan memilih meneruskan SMA di Bandung. Hal itu sesuai dengan sistem zonasi yang telah diterapkan oleh pemerintah.

sistem zonasi sma kota bandung

Dengan adanya sistem zonasi, peserta didik tidak bisa bebas lagi menentukan sekolah SMA yang akan dimasukinya. Seseorang harus memilih sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Kebijakan zonasi sekolah ini merupakan kebijakan baru yang telah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya dan masih berlaku hingga sekarang. Adanya sistem zonasi sekolah mempunyai tujuan dan maksud sendiri.

Tujuan diadakannya sistem zonasi pada jalur masuk peserta didik baru di sekolah SMA utamanya sebagai upaya pemerataan sekolah. Dengan adanya sistem zonasi maka pemerintah berusaha menjaga kualitas antara sekolah satu dengan sekolah yang lain secara merata.

Selama ini adanya istilah sekolah favorit dan non favorit membuat banyak siswa lebih memilih masuk sekolah favorit. Hal ini tentunya akan merugikan sekolah yang tak termasuk sekolah favorit. Hingga akhirnya tak sedikit kasus sekolah yang kekurangan murid.

Sistem Zonasi pada PPDB SMA di Bandung

Sistem zonasi SMA Kota Bandung membuat murid lulusan SMP harus mendaftar ke SMA yang terdekat. Anda sekarang cek rumah anda jika alamat rumah berada di Cimahi maka hanya bisa mendaftar ke sekolah lanjutan yang ada di Kota cimahi. Sedangkan bagi mereka yang berada di Bandung bisa bersekolah ke SMA terdekat di kota Bandung.

Berdasarkan keputusan dari pemerintah pusat yang dijalankan oleh Tim Panitia PPDB Jawa Barat, regulasi PPDB SMA kota Bandung saat ini memberlakukan empat jalur sistem penerimaan peserta didik baru. Berikut ini penjelasannya yang sebaiknya Anda tahu.

1.Zonasi 50 persen

Sistem zonasi adalah salah satu jalur dalam prosedur penerimaan  peserta didik baru berdasarkan wilayah.  Hal ini berarti penerimaan siswa baru berdasarkan tempat tinggal peserta didik. Untuk besaran zonasi SMA kota Bandung ditetapkan sebesar 50 persen.

Pemberlakuan sistim zonasi pada penerimaan peserta didik baru untuk menghilangkan status sekolah favorit. Dengan demikian, setiap sekolah negeri maupun swasta dapat memperoleh jatah para peserta didik baru secara merata.

zonasi ppdb sma kota bandung

Namun dalam prakteknya di lapangan, sistem zonasi di SMA Kota Bandung mengalami banyak kendala. Seperti banyak diterimanya para peserta didik yang letak rumahnya sangat jauh dari jarak sekolah. Padahal di dekatnya ada sekolah SMA yang bisa dimasukinya.

Pendek kata, dengan adanya zonasi sekolah maka setiap siswa bisa menentukan dua sekolah secara gabungan antara SMA Negeri maupun SMA swasta paling dekat dengan tempat tinggalnya.

2.Jalur Prestasi

Selain sistem zonasi, Dinas Pendidikan Kota Bandung juga memberlakukan kalur prestasi. Untuk jalur prestasi mendapatkan jatah sekitar 25 persen yang menduduki urutan kedua terbesar setelah zonasi.

3.Afirmasi

Afirmasi adalah salah satu jalur untuk memasuki SMA kota Bandung disamping zonasi. Untuk persentase afirmasi sebesar 20 persen. Afirmasi ini dikhususkan bagi kalangan tertentu yang memiliki kebutuhan khusus atau bisa juga dari latar belakang keluarga miskin. Tampaklah besaran prosentase 20 persen dari afirmasi atau lebih kecil dibanding zonasi yang 50 persen.

4.Perpindahan Orang Tua/Wali

Selain sistim zonasi SMA kota Bandung, jalur masuk sekolah berlaku juga untuk perpindahan tugas orang tua. Besaran prosentase perpindahan orang tua atau wali ini ditetapkan sekitar 5 persen saja.

ppdb sma di bandung

Demikianlah beberapa jalur masuk peserta didik baru di SMA kota Bandung. Selain lewat jalur zonasi, juga bisa lewat jalur, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Ketentuan inni berlaku untuk SMA negeri maupun swasta di Bandung.

Syarat PPDB SMA Kota Bandung

Untuk melakukan pendaftaran peserta didik baru di Kota Bandung sudah ditetapkan bahwa caranya bisa melalui akses situs resmi di ppdb.disdik. jabarprov.go.id.Kemudian untuk syarat pendaftaran peserta didik baru di SMA  kota Bandung harus melampirkan berkas dokumen berikut ini, antara lain:

  1. Fotocopy ijazah SMP atau surat pernyataan keterangan lulus SMP
  2. Fotocopy akta kelahiran
  3. Fotocopy Kartu keluarga
  4. Kartu Tanda Penduduk
  5. Raport dari semester 1 hingga 5.
  6. Surat tanggung jawab mutlak dari orangtua

Itulah informasi pendaftaran jalur masuk peserta didik baru untuk sekolah menengah atas di Bandung bisa lewat sistem zonasi dan jalur lainnya. Pendftaran ke sekolah bisa dilakukan yang lokasinya terdekat dari tempat tinggal yang dinamakan sistim zonasi SMA kota Bandung.