Pada artikel kali ini akan membahas mengenai sejarah pemilu di Indonesia. Pemilihan Umum (pemilu) merupakan fondasi penting bagi Indonesia sebagai negara demokrasi dalam proses pemilihan pemimpin. Pemilu adalah proses di mana seseorang yang dipilih untuk mengisi berbagai posisi politik. Ada berbagai jenis posisi, mulai dari presiden, perwakilan rakyat di berbagai level pemerintahan, hingga kepala desa. Menurut buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum karya Fajlurrahman Jurdi, pemilu adalah alat untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.
Di Indonesia, pemilu diatur oleh hukum dan peraturan. Pemilu pertama di Indonesia diselenggarakan pada tahun 1955.
Daftar Isi
Sejarah Pemilu di Indonesia
Berdasarkan informasi dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menunjuk Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk pertama kalinya. Pentingnya untuk mengetahui sejarah pemilu di Indonesia.
Mohammad Hatta mendorong pembentukan partai-partai politik sebagai persiapan untuk pemilu yang direncanakan pada tahun 1946. Maklumat X memberikan legitimasi kepada partai-partai politik yang telah dibentuk sejak masa pemerintahan Belanda dan Jepang.
Selain pembentukan partai-partai politik, Maklumat X juga mengamanatkan penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR pada Januari 1946. Namun, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilu, stabilitas keamanan negara yang rendah, serta pemerintah dan rakyat yang fokus pada pertahanan kemerdekaan.
Sejarah Pemilu Tahun 1955
Pemilu atau pemilihan umum pertama kali di Indonesia untuk memilih anggota DPR dan anggota Konstituante yang dilaksanakan pada September dan Desember tahun 1955.
Berdasarkan data dari situs Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, pada saat pemilu di tahun 1955, pemilihan saat itu masih menggunakan sistem proporsional. Artinya, kursi yang tersedia dibagi kepada partai politik sesuai dengan proporsi suara yang diperoleh oleh partai politik tersebut.
Oleh karena itu, sistem ini disebut sebagai sistem berimbang. Karena wilayah negara adalah daerah pemilihan, tetapi karena terlalu luas maka dibagi berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi berdasarkan perbandingan jumlah penduduk.
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yaitu saat UUD 1945 dijadikan sebagai Dasar Negara, mengganti Konstituante serta DPR hasil pemilu dengan DPR-GR.
Kemudian, dilakukan pergantian kabinet yang ada diganti dengan sistem Kabinet Gotong Royong dan Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat menjadi pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.
Sejarah Pemilu Tahun 1971
Setelah Presiden Soekarno selesai menjabat Presiden, berdasarkan keputusan MPRS yang menetapkan Soeharto dilantik sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Kemudian, pada tanggal 27 Maret 1968 Soeharto ditetapkan sebagai Presiden sesuai dengan hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS NO. XLIV/MPRS/1968).
Mengenai sistem pemilihan dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan pada saat pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955. Pada periode saat itu, mereka masih menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasar peraturan sehingga semua kursi yang terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Menurut situs Kemendikbud, pada saat pemilu tahun 1971 yang diikuti oleh sekitar 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Ktolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar.
Hasil dari pemilu tersebut adalah Golkar yang ditetapkan sebagai partai dengan hasil suara terbanyak kemudian diikuti oleh NU, PNI, dan Parmusi.
Sejarah Pemilu Tahun 1982, 1989, 1992, dan 1997
Presiden Soeharto sudah menjabat sebagai Presiden selama 32 tahun dengan enam kali proses penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.
Sementara itu, proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditentukan dari hasil Sidang Umum MPR. Meskipun Soeharto sudah menduduki jabatan Presiden selama 32 tahun, Wakil Presiden selalu diganti setiap periodenya.
Pemilihan Umum 1999
Jatuhnya rezim Presiden Soeharto memicu percepatan pemilihan umum yang akhirnya berlangsung pada tahun 1999, meskipun seharusnya baru dilakukan pada tahun 2002. Pemilu 1999 menjadi pemilu pertama di era reformasi dan dianggap sebagai pemilu yang paling bebas dan adil sejak 1955. Tahun 1999 merupakan momen penting dalam sejarah pemilu di Indonesia karena diadakannya pemilu pada era reformasi yang aman dan tertib.
Meski persiapan yang dilakukan cukup singkat, pemilihan umum 1999 berhasil diselenggarakan pada 7 Juni 1999. Pemilu tersebut berjalan lancar dan damai tanpa adanya kerusuhan. Pada pemilu ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memenangkan suara terbanyak.
Walaupun pembagian kursi dari hasil pemilihan ini masih menggunakan sistem proporsional. Tetapi proses penetapan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yaitu dengan menentukan peringkat tingkat perolehan suara suatu partai di Dapil.
Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih ditentukan berdasarkan tingkat perolehan suara terbanyak atau terbesar dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Berdasarkan dari hasil keputusan Sidang Umum MPR kemudian menetapkan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pasangan Presiden Abdurrahman Wahid – Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri selesai menjabat selama 2 tahun setelah itu digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri – Hamzah Haz dari hasil keputusan Sidang Istimewa MPR RI pada tanggal 23 Juli 2001.
Pemilihan Umum 2004
Pada pemilu tahun 2004, proses pemilihan umum calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih langsung oleh rakyat karena adanya perubahan amandemen UUD 1945.
Ada dua jenis pemilihan umum yang diselenggarakan pada periode tahun 2004, yang pertama dilakukan untuk memilih anggota parlemen dan yang kedua melakukan pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu pada proses pemilu periode 2004 yang dilaksanakan dalam dua putaran. Pemilihan umum Putaran pertama dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004 dan pelaksanaan pemilu putaran kedua pada tanggal 20 September 2004.
Hasil dari pemilihan umum saat itu ditetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla yang terpilih menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada periode tahun 2004 – 2009.
Pemilihan Umum 2009
Pemilu tahun 2009 dilaksanakan pada tanggal 8 Juli untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya, sedangkan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009.
SBY kembali terpilih menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Boediono yang ditetapkan menjabat selama periode tahun 2009 – 2014.
Pemilihan Umum 2014
Pada pelaksanaan pemilihan umum di tahun 2014, proses yang dilakukan tidak berbeda jauh dari pemilu pada periode tahun sebelumnya. Pemilu untuk calon anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 diselenggarakan pada 9 April (dalam negeri) dan 30 Maret sampai 6 April 2014 (luar negeri).
Sementara itu, pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 9 Juli 2014. Hasilnya dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada periode tahun 2014 – 2019.
Pemilihan Umum 2019
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, pada proses pemilu periode ini diikuti oleh 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh.
Pemilu tahun 2019 dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode tahun 2019 – 2024.
Pemilihan umum Indonesia pada tahun 2019 merupakan momen penting dalam sejarah demokrasi negara ini. Untuk pertama kalinya, pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara serentak pada tanggal 17 April 2019. Sejarah pemilu di Indonesia pada tahun 2019 merupakan momen yang langka karena diadakannya pelaksanaan pemilu serentak.
Pemilihan Umum 2024
Pemilihan umum yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, proses pemilihan umum ini diikuti oleh 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.
Pemilihan umum pada tahun 2024 diikuti oleh 3 kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu pasangan pertama Anies Rasyad Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pasangan kedua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta pasangan ketiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pemungutan suara untuk memilih calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diikuti dengan proses perhitungan suara yang dilakukan pada tanggal 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. setelah itu akan dilakukan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasilnya. Jadwal dan proses tahapan pemilu ini disepakati oleh Pemerintah, DPR dan KPU serta Banwaslu.
Debat capres dan cawapres yang dilakukan dapat menjadi kriteria anda dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Tidak lupa juga untuk melihat visi dan misi dari ketiga pasang calon presiden dan wakil presiden tersebut. Hak suara kalian sangat penting untuk memilih sesuai keinginan hati untuk kemajuan bangsa dan negara.
Jumlah Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
Sejak merdeka pada tahun 1945, jumlah penyelenggaraan pemilu di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak 12 kali. Indonesia yang dikenal sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia memiliki sejarah panjang dalam proses menyelenggarakan pemilihan umum. Oleh karena itu pentingnya bagi generasi penerus untuk mempelajari sejarah pemilu di Indonesia dan diharapkan dapat menjadi pemimpin di masa mendatang.
Pemilihan umum pertama yang terjadi merupakan sejarah pemilu di Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 1955. Pemilu ini dianggap sebagai pemilu yang paling bebas dan adil dalam sejarah Indonesia. Pemilu ini diikuti oleh 29 partai politik dan hasilnya menentukan komposisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, setelah itu, Indonesia mengalami periode Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Selama periode ini, pemilu diadakan setiap 5 tahun sekali, tetapi hanya ada tiga partai politik yang diizinkan berpartisipasi. Meskipun pemilu ini kurang demokratis dibandingkan dengan pemilu pada periode tahun 1955, mereka tetap menjadi salah satu bagian penting dari sejarah pemilu di Indonesia.
Setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia kembali ke sistem demokrasi multipartai. Sejak itu, penyelenggaraan pemilu diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu terakhir diadakan pada tahun 2019 dan akan dilakukan pemilihan kembali pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Dengan demikian, jumlah total penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah 12 kali. Ini mencakup pemilu tahun 1955, tujuh pemilu selama Orde Baru (1971-1997), dan empat pemilu pasca-Orde Baru (1999-2019). Akan berubah menjadi 13 kali saat pemilu tahun 2024 selesai dilaksanakan.
Pemilihan umum di Indonesia merupakan peristiwa penting yang menunjukkan komitmen negara ini terhadap demokrasi. Meskipun ada tantangan dan hambatan, diharapkan proses pemilu di Indonesia dapat terus berkembang dan proses yang dilakukan dapat menjadi lebih transparan. Dan diharapkan proses pemilihan umum di Indonesia dapat berlangsung dengan baik ke depannya.
Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang sejarah pemilu di Indonesia. Dan Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda serta jangan lupa untuk memilih pemimpin yang sesuai keinginan anda demi kemajuan bangsa. Anak anda mengalami kesulitan dalam memahami pelajaran di sekolah? Anda dapat mendaftarkan anak anda untuk mengikuti bimbingan les privat Edumaster di Edumaster Privat. Lembaga kami telah diliput oleh berbagai media nasional dan dipercaya oleh ribuan alumni yang berprestasi serta memiliki pengajar yang berkualitas dan berpengalaman di bidangnya.
Komentar Terbaru