Cara menghitung uang pensiun karyawan swasta saat mereka memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja terdapat beberapa hak keuangan yang harus mereka terima, ya moms Hak-hak ini tidak hanya sekadar bentuk apresasi atas pengabdian selama bertahun-tahun, tetapi juga dijamin oleh peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Secara spesifik, perhitungannya meliputi tiga komponen utama yaitu uang pensiun, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak.
Pemenuhan hak pensiun karyawan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari compliance atau kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan. Setiap perusahaan harus memastikan bahwa pembayaran ini dilakukan sesuai ketentuan, karena undang-undang secara tegas melindungi hak pekerja, termasuk saat mereka memasuki masa pensiun, terkena PHK, atau bahkan memutuskan mengundurkan diri.
Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta dengan Baik dan Benar
Sebelumnya, cara menghitung uang pensiun karyawan swasta mengacu pada aturan lama. Namun, sejak diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No.11 Undang-Undang Tahun 2020) beserta peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.35 Tahun 2021., terdapat beberapa penyesuaian dalam metode penghitungan dan besaran nominal yang diterima karyawan. Perubahan ini dibuat untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pemberi kerja, sekaligus memastikan sistem yang lebih transparan dan adil.
Kemudian, cara menghitung uang pensiun pegawai swasta? Apa saja elemen yang perlu diperhatikan, dan bagaimana contoh simulasi perhitungannya? Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian berikut, Edumaster akan memandumu dalam memahami ketentuan terbaru secara jelas dan rinci.
Apa itu Uang Pensiun?
Setiap pekerja suatu hari nanti akan menghadapi momen berakhirnya masa kerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam situasi ini, ada satu hal yang sering menjadi perhatian: uang pensiun. Lalu, apa sebenarnya uang pensiun itu?
Uang pensiun merupakan hak finansial yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan setelah mereka menyelesaikan masa kerjanya. Pembayaran ini bisa terjadi karena karyawan telah mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan perusahaan. Namun, penting untuk dipahami bahwa uang pensiun berbeda dengan uang pesangon, yang biasanya diberikan khusus saat terjadi pemutusan kerja sebelum masa pensiun tiba.
Ketika sebuah perusahaan terpaksa melakukan PHK terhadap karyawannya, ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, perusahaan wajib memberikan seluruh komponen uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Hal ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan aturan yang memiliki kekuatan hukum.
Beberapa ketentuan penting dalam UU tersebut yang mengatur tentang uang pesangon antara lain:
Bab XII: Membahas secara rinci tentang aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Pasal 150: Menegaskan bahwa setiap pengusaha baik perusahaan swasta, BUMN, perorangan, atau badan hukum wajib memberikan pesangon jika terjadi PHK. Ini berlaku bagi siapapun yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah atau bentuk kompensasi lainnya.
Pasal 156 Ayat (1): Menyatakan dengan jelas bahwa ketika PHK terjadi, pengusaha harus membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.
Dengan memahami perbedaan antara uang pensiun dan uang pesangon, pekerja bisa lebih waspada terhadap hak-hak mereka terutama dalam cara menghitung uang pensiun karyawan swasta. Setiap tahap dalam perjalanan karier baik berakhir dengan pensiun atau PHK yang memiliki aturan dan kompensasi yang berbeda. Oleh karena itu, pengetahuan tentang hal ini tidak hanya membantu pekerja mempersiapkan masa depan, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan hak secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengenal Aturan Pensiun bagi Karyawan Swasta
Bagi pekerja swasta, masa pensiun adalah tahap krusial yang sebaiknya dimengerti sejak awal. Aturan mengenai pensiun di Indonesia sebenarnya tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, sehingga ketentuan batas usia pensiun lebih banyak diatur melalui peraturan turunan.
Salah satu contoh yang bisa diberikan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor. Pada tahun 1995, ditetapkan bahwa umur pensiun yang standar untuk pegawai sektor swasta adalah 55 tahun. Namun, jika perusahaan masih membutuhkan tenaga dan keahlian pekerja tersebut, masa kerja dapat diperpanjang hingga maksimal 60 tahun.
Perubahan peraturan selanjutnya diperbaharui melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 mengenai Pelaksanaan Program Jaminan Pensiun (PPJP). Dalam aturan ini, karyawan yang telah mencapai 56 tahun berhak mengajukan permohonan pensiun. Selain itu, terdapat fleksibilitas di mana usia pensiun dapat ditunda 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, dengan batas maksimal 65 tahun.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (PP JHT) menetapkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat JHT setelah mencapai usia 56 tahun. Hak ini juga berlaku bagi karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memutuskan untuk mengundurkan diri (resign).
Untuk menghitung pesangon PHK dan pensiun, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari UU No. 11 Tahun 2020, dan juga PP No. 35 Tahun 2021. Meskipun demikian, besaran dana pensiun tidak dijelaskan secara rinci dalam regulasi ini, sehingga perusahaan dan pekerja perlu merujuk pada kebijakan internal atau kesepakatan bersama.
Dengan memahami aturan dan cara menghitung uang pensiun karyawan swasta, mereka dapat lebih siap menghadapi masa pensiun dan memastikan hak-haknya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta
Salah satu hal penting yang harus dipahami oleh karyawan swasta adalah cara menghitung uang pensiun atau pesangon ketika memasuki masa pensiun atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Besaran dan mekanisme pembayarannya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 156, yang kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, sambil menunggu aturan turunan tersebut, kita dapat memahami perhitungan uang pensiun atau pesangon berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
Contoh Perhitungan Uang Pensiun/Pesangon
Misalkan seorang karyawan bernama Andi yang telah bekerja di sebuah perusahaan swasta selama 12 tahun dengan upah terakhir sebesar Rp20 juta per bulan. Sesuai dengan UU Cipta Kerja, kompensasi yang diperoleh Andi saat ia pensiun terdapat 3 komponen utama yang terdiri dari:
Uang Pesangon (UP)
Dihitung berdasarkan masa kerja:
Pada dua tahun pertama: penghitungan dua bulan gaji per tahun
Di tahun berikutnya: Dengan perhitungan 1 bulan upah per tahun
Perhitungan Andi:
Selama dua tahun pertama, yaitu 2 x 2 x Rp20 juta = Rp80 juta
Sepuluh tahun ke depan adalah 10 x 1 x Rp20 juta = Rp200 juta
Total UP: Rp80 juta + Rp200 juta = Rp280 juta
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Diberikan sebesar 15% dari total UP (asumsi skema perusahaan tertentu).
Perhitungan: 15% x Rp280 juta = Rp42 juta
Uang Penggantian Hak (UPH)
Misalnya Andi memiliki sisa cuti, tunjangan kesehatan, dan hak lain senilai 2 bulan gaji.
Perhitungan yang dilakukan yaitu: 2 dikali Rp20 juta = Rp40 juta
Total kompensasi sebelum pajak:
Rp280 juta (UP) + Rp42 juta (UPMK) + Rp40 juta (UPH) = Rp362 juta
Perbedaan Pajak Uang Pesangon vs. Uang Pensiun
Menurut PP No. 68/2009, tarif pajak untuk uang pesangon dan pensiun berbeda:
Jika Diberikan sebagai Uang Pesangon (PHK)
≤ Rp50 juta: 0%
Rp50–100 juta: 5%
>Rp100–500 juta: 15%
>Rp500 juta: 25%
Perhitungan pajak Andi (Rp362 juta):
Rp50 juta pertama: 0%
Rp50–100 juta (Rp50 juta): 5% → Rp2,5 juta
Sisa Rp262 juta: 15% → Rp39,3 juta
Jumlah Total pajaknya : Rp2,5 juta + Rp39,3 juta = Rp41,8 juta
Diterima bersih: Rp362 juta – Rp41,8 juta = Rp320,2 juta
Jika Diberikan sebagai Uang Pensiun
≤ Rp50 juta: 0%
>Rp50 juta: 5%
Perhitungan pajak Andi (Rp362 juta):
Rp50 juta pertama: 0%
Sisa Rp312 juta: 5% → Rp15,6 juta
Diterima bersih: Rp362 juta – Rp15,6 juta = Rp346,4 juta
Masa kerja dan gaji adalah dua faktor utama yang menentukan besaran kompensasi saat karyawan menghadapi PHK atau pensiun. Semakin lama individu berkarir di sebuah perusahaan, semakin besar pula hak finansial yang akan diperoleh. Begitu pula dengan gaji yang dimiliki jika penghasilan lebih tinggi, nilai pesangon, uang penghargaan, atau pensiun juga akan meningkat. Ini menunjukkan bahwa loyalitas dan perkembangan karir tidak hanya berdampak pada penghasilan bulanan, tetapi juga pada jaminan finansial di masa depan.
Salah satu hal yang sering terlupakan adalah perbedaan perlakuan pajak antara uang pesangon dan uang pensiun. Pemerintah memberikan keringanan pajak untuk dana pensiun, sehingga jika ada pilihan, menerima kompensasi dalam bentuk pensiun bisa lebih menguntungkan. Sayangnya, banyak karyawan yang tidak menyadari hal ini karena kurangnya informasi atau karena perusahaan tidak memberikan penjelasan yang memadai.
Meskipun aturan tentang pesangon dan pensiun sudah jelas, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya. Beberapa mungkin sengaja menghindar, sementara yang lain tidak memahami kewajibannya. Akibatnya, karyawan sering kali menerima dana yang lebih kecil dari seharusnya, atau bahkan harus berjuang melalui proses panjang untuk mendapatkan hak mereka. Ini adalah realita yang menyedihkan, tetapi dengan pengetahuan yang tepat, karyawan bisa lebih waspada dan mengambil langkah untuk melindungi diri.
Dengan mengetahui cara menghitung uang pensiun karyawan swasta yang memerlukan pemahaman atas tiga komponen utama yaitu uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Penghitungan ini diatur dalam UU Cipta Kerja serta regulasi di bawahnya, dengan perlakuan pajak yang berbeda untuk pesangon dan pensiun. Masa kerja dan besaran gaji menjadi faktor penentu utama nilai kompensasi. Penting bagi karyawan untuk memahami hak-haknya agar dapat memastikan perlindungan finansial yang layak dan sesuai hukum saat pensiun atau terkena PHK. Edukasi sejak dini mengenai cara menghitung uang pensiun karyawan swasta adalah kunci untuk menghindari potensi pelanggaran hak oleh perusahaan.
Memahami cara menghitung uang pensiun karyawan swasta sejak dini adalah langkah cerdas untuk merencanakan masa depan yang lebih tenang. Namun, persiapan terbaik bukan hanya soal keuangan, tapi juga investasi pendidikan anak sejak sekarang. Jika kamu memiliki anak usia sekolah, pastikan mereka mendapatkan pendampingan belajar terbaik dari tenaga pengajar berpengalaman. Edumaster hadir sebagai solusi bimbingan les privat SMA yang efektif, terpercaya, dan fleksibel sesuai kebutuhan keluarga modern. Kunjungi edumasterprivat.com untuk informasi lengkap mengenai program les privat Edumaster dan jadikan pendidikan anak sebagai bagian dari perencanaan masa depan yang cemerlang.